ALUR MUTASI – TARIK DATA GTK online di aplikasi DAPODIK

 

ALUR MUTASI – TARIK DATA GTK  online di aplikasi  DAPODIK 


CARA :

  1. Prosedur Tarik GTK hanya dilakukan oleh operator sekolah jika ada :
  2. GTK yang mutasi/pindah dari sekolah lain;
  3. GTK menginduk di sekolah lain, dan menambah jam di sekolah tujuan (non-induk);
  4. Prosedur Tarik GTK dilakukan oleh sekolah tujuan, dan menarik data dari sekolah asal;
  5. Operator sekolah melakukan tarik GTK di laman Managemen Sekolah : http://dapo.kemdikbud.go.id menggunakan SSO (Single Sign On) Dapodik.
  6. Pada menu Aplikasi Pilih GTK, cari berdasarkan NIK, NUGTK dan NIP setelah ditemukan pilih Tambahkan.
  7. Setelah operator sekolah melakukan prosedur tarik GTK diatas, Dinas Kabupaten melakukan proses konfirmasi (approval) dengan login Managemen Dinas di laman : http://dapo.kemdikbud.go.id menggunakan SSO (Single Sign On) Dapodik;
  8. Pada menu manajemen, GTK, Pilih Penugasan, cari GTK yang akan di konfirmasi, Klik Konfirmasi, proses konfirmasi telah selesai dilakukan.
  9. Untuk bisa menampilkan hasil tarik GTK di Aplikasi Dapodik di sekolah, operator sekolah bisa melakukan Tarik Data atau melakukan proses Sinkronisasi.
  10. Kesabaran diperlukan jika jaringan internet gangguan atau  padat.
Bawa Berkas ke Diknas Kota/Kabupaten sebagi berikut : 
  • Persetujuan pindah dari instansi asal
  • Persetujuan dari instansi yang dituju (jika sudah ada)
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi SK CPNS (dilegalisir)
  • Fotokopi SK PNS (dilegalisir)
  • Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir (dilegalisir)
  • Fotokopi Ijazah dan transkip nilai yang diakui (dilegalisir)
  • Pemohon mengajukan berkas ke Dinas melalui Admin Dinas/GTK
  • Apabila memenuhi syarat untuk mutasi maka berkas akan diproses

Comments